KEKERASAN DALAM RUMAH
TANGGA
DAN KEKERASAN SEKSUAL
Rumah tangga dianggap sebagai tempat yang aman bagi
sebagian besar orang. padahal dari berbagai penelitian mengungkapkan betapa
tingginya intensitas kekerasan dalam rumah tangga. Seperti tindak kekerasan
domestik seperti penganiayaan, perkosaan, pelecehan. Sebagian besar korban
adalah kaum perempuan dan anak-anak walaupun ada juga beberapa kasus yang
menyebutkan laki-laki sebagai korbannya.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat diartikan sebagai tindakan
kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh , orang tua, atau pasangan. KDRT
dapat ditunjukan dalam berbagai bentuk, diantaranya: kekerasan fisik,
penggunaan kekuatan fisik; kekerasan seksual, setiap aktivitas seksual yang
dipaksakan; kekerasan emosiaonal, tindakan yang mencangkup ancaman, kritik dan
menjatuhkan yang terjadi secara terus menerus. KDRT ini diatur dalam
Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga).
Banyak kasus yang tidak bisa terekspos oleh media
ataupun oleh masyarakat karena tidak semua perempuan yang mengalami kekerasan
bersedia melaporkan kasusnya. Disamping itu kekerasan dalam rumah tangga juga
dianggap persoalan privat dan orang lain tidak boleh tahu, serta ada juga
anggapan itu merupakan aib keluarga yang seharusnya ditutup rapat dan dianggap
rahasia keluarga. Padahal anggapan-anggapan ini yang membuat masalah KDRT sulit
untuk dicarikan pemecahannya.
Menurut Komisi Nasional (komnas) Perempuan menilai
jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Yogyakarta cukup tinggi. Dari 119.107
kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, sebanyak 4.154 diantaranya
terjadi di Yogyakarta. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati rangking
teratas dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. KDRT juga termasuk dalam
kekerasan seksual.
Kekerasan dalam rumah tangga yang marak terjadi pada
akhir-akhir ini banyak terjadi karena adanya konflik dan perselisihan dalam
keluarga/ keadaan keluarga yang tidak harmonis. Konflik keluarga menjadi faktor
pendukung penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Apabila
terjadi konflik dalam keluarga sangat rentan sekali perempuan ataupun anak-anak
yang menjadi korban tindak kekerasan. Adanya budaya patriarki ini lah yang
menyebabkan sebagian besar korban kekerasan adalah kaum perempuan dan
anak-anak. Dimana budaya patriarki ini laki-laki lebih dominan dalam kehidupan
keluarga dan masyarakat. Disamping itu laki-laki juga berpandangan bahwa
perempuan adalah subordinat laki-laki. Sehingga patriarki ini, suami tidak bisa
menerima jika posisi perempuan setara. Kaum pria merasa bahwa dialah yang
paling berperan atau sebagai kepala rumah tangga. Inilah salah satu pemicu,
dimana kaum perempuan (isteri) sekalipun diperlakukan kasar masih tetap diam
tidak bisa melawan dan membela diri. Sebaliknya jika isteri bersikap kontra
terhadap kemauan suami, maka munculah kekerasan tidak saja terhadap isteri
bahkan anak-anak pun akan terkena imbasnya.
Pemicu Konflik dalam keluarga ini sebagian besar
terjadi belatar karena faktor ekonomi yang semakin lama semakin sulit oleh
keluarga, sehingga ini memang akan menjadi ujian berat bagi setiap orang untuk
tetap survive menjalani hidup,
termasuk bagaimana mengelola rumah tangga agar sekalipun terlilit kesulitan
ekonomi.
Beberapa korban yang mengalami kekerasan dalam rumah
tangga ini kerap kali takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, terlebih
wanita yang dikarenakan mendapat tekanan atau ancaman dari pihak laki-laki.
Sangat disayangkan bahwa dengan adanya pandangan bahwa semua persoalan keluarga
cukup diketahui oleh keluarga inti yang bersangkutan saja, tidak banyak konflik
dalam keluarga yang berbuntut tindak kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan
secara hukum. Padahal persoalan tindak kekerasan, apalagi sudah menjurus kearah
yang lebih berat, sebaiknya diselesaikan secara hukum sehingga perempuan atau
anak yang menjadi korban bisa terlindungi dengan baik dan memiliki jaminan kuat
untuk tidak lagi mengalami kekerasan tersebut.
Pandangan-pandangan ketakutan korban untuk
melaporkan tindak kekerasan diakibatkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang
pemahaman hukum yang melindungi perempuan. Masih banyak anggota masyarakat yang
belum terlalu memahami Undang-Undang, khususnya Undang-undang nomor 23 tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun sekarang bukanlah
saatnya wanita itu harus diam setiap mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Dan alangkah baiknya jika setiap pertengkaran atau perseteruan dalam rumah
tangga dapat diselesaikan dengan kepala dingin tanpa harus menggunakan
kekerasan, saling menghargai dan menghilangkan ego dari diri masing-masing,
sehingga kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah.
Upaya penyelesaian konflik di dalam rumah tangga
bisa ditempuh dengan dua cara, dengan jalur hukum dan jalur non hukum
(musyawarah dan mufakat keluarga namun tetap melibatkan pihak ketiga sebagai
mediatornya). Upaya non hukum ini biasanya menjadi jalan atau upaya awal yang
ditawarkan untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan. Dengan dilakukan
musyawarah, diharapkan persoalan bisa diselesaikan dengan baik dan tentunya
bisa terus mempertahankan silaturahmi keluarga. Hanya saja, penyelesaian
persoalan melaluii musyawarah mempunyai kelemahan yaitu tidak adanya jaminan
tertulis bahwa korban tindak kekerasan tidak akan mengalami hal yang sama
dikemudian hari. Kendati demikian, cara ini selalu dikedepankan sebagai mediasi
penyelesaian konflik dan perselisihan keluarga. Sementara itu upaya hukum
adalah upaya akhir jika perseliasihan dan konflik tidak bisa diselesaikan
secara kekeluargaan. Pelibatan aparat penegak hukum akan memberi pemahaman
hukum lebih luas kepada korban dan pelaku tindak kekerasan.
KEKERASAN SEKSUAL
Seks merupakan ancaman yang seringkali mengikuti
perkembangan anak, khususnya anak perempuan. Banyak hal yang memungkinkan anak
menjadi korban pelampiasan seks orang-orang dewasa yang seharusnya
melindunginya. Salah satunya adalah factornya adalah film-film porno yang
beredar luas. Seperti dalam kasus guru ngaji yang mencabuli murid-muridnya,
dalam kasus itu disebutkan ditemukan beberapa DVD porno dikamar pelaku. Selain
itu bisa juga karena ketidakharmonisan antara suami-istri didalam rumah tangga
sehingga menjadi pendorong seorang ayah untuk melampiaskan hawa napsu seksnya
kepada anak perempuannya. Banyak factor yang mendorong seseorang melakukan
tindakan pidana perkosaan dibawah umur. Dan untuk tiap-tiap kasus, factor tidak
selalu sama baik jenis maupun kadar dan tingkat mempengaruhi terhadap perbuatan
tersebut, karena masing-masing dilandasi motivasi yang berbeda. Motivasi utama
yang dilakukannya tindak pidana perkosaan terrhadap anak dibawah umur adalah
dorongan nafsu seksual yang tidak mampu dikendalikan.
Keadaan ini sangat mudah, keberadaan anak sebagai
sosok yang lemah dan memiliki ketergantungan yang tinggi dengan orang-orang
dewasa yang disekitarnya, membuat anak tidak berdaya saat dia diancam untuk
tidak memberitahukan apa yang dialaminya.
Beberapa bulan terkahir ini, kasus kekerasan seksual
pada anak kembali marak di Indonesia, seperti kasus kekerasan seksual yang
dialami oleh siswi kelas 2 SMK YPKK, Maguwoharjo, Sleman, bernama Priya Puspita
Restanti (16) yang pelakunya sendiri adalah mantan pacar korban. Korban
diperkosa oleh 5 orang laki-laki dan kemudian dibunuh dengan cara dibakar.
Selain itu, kekerasan seksual yang terjadi di Bali kasus pencabulan anak
jalanan yang dilakukan oleh koordinatornya. Kekerasan sseksual pada anak ini
sangat memprihatinkan banyak pihak. Kebanykan korban kekerasan seksual pada
anak usia sekitar 5- 11 tahun. Bagi pelaku jenis kelamin tidak berpengaruh
dalam melakukan kekerasan seksual yang penting hasrat seksual mereka dapat
tersalurkan. Modus pelaku dalam mendekati korban sangat bervariasi misalnya
mereka tinggal mendekati korban dan mengajak ngobrol korban saja, ada juga yang
membujuk korban, ada juga yang merayu dan ada juga yang memaksa korbanya. Serta
modus yang lebih canggih yakni pelaku menggunakan jejaring sosial dengan
berkennalan dengan korban, mengajak bertemu dan memperkosa korban.
Ternyata kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi
pada anak-anak saja. remaja putri hingga wanita yang menginjak dewasa pun
sekarang rawan akan bahaya kekerasan seksual. Seperti kasus pemerkosaan
dianggkot yang beberapa bulan lalu yang menjadi trandingtopic berita diberbagai media masa.
Kekerasan seksual tersebut dapat terjadi dalam
lingkungan keluarga maupun diluar keluarga (masyarrakat). Perbuatan tersebut
dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai hubungan sebagai anggota keluarga,
kerabat, tetangga bahkan orang yang tidak dikenal sekalipun. Namun, biasanya
pelaku kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat korban.
Khusus kekerasan seksual pada anak dapat berdampak
sangat serius bagi perkembangan si anak. Dampak psikologis yang muncul
dikemudian hari berupa trauma yang berkepanjangan atas perbuatan ppelaku,
sementara trauma fisik kadang ditemukan.
Dalam rangka mengurangi peningkatan kejahatan dan
mengupayakan penurunan tingkat kejahatan kekerasan seksual pada anak salah satu
usaha yang terbaik adalah usaha pencegahan kejahatan yaitu sebelum kejahatan
tersebut dilakukan. Pencegahan lebih baik dilakukan dari pada mencegah
diulanginya suatu kejahatan. Tindakan-tindakan pencegahan yang dapat dilakukan
oleh suatu masyarakat dalam lingkup kecil, seperti dalam lingkup keluarga,
sekolah, rukun tetangga, rukun warga dan kelurahan sebelum terrjadinya
kejahatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar