Total Tayangan Halaman

Sabtu, 09 November 2013

ketimpangan gender



KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DAN KEKERASAN SEKSUAL

Rumah tangga dianggap sebagai tempat yang aman bagi sebagian besar orang. padahal dari berbagai penelitian mengungkapkan betapa tingginya intensitas kekerasan dalam rumah tangga. Seperti tindak kekerasan domestik seperti penganiayaan, perkosaan, pelecehan. Sebagian besar korban adalah kaum perempuan dan anak-anak walaupun ada juga beberapa kasus yang menyebutkan laki-laki sebagai korbannya.  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh , orang tua, atau pasangan. KDRT dapat ditunjukan dalam berbagai bentuk, diantaranya: kekerasan fisik, penggunaan kekuatan fisik; kekerasan seksual, setiap aktivitas seksual yang dipaksakan; kekerasan emosiaonal, tindakan yang mencangkup ancaman, kritik dan menjatuhkan yang terjadi secara terus menerus. KDRT ini diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Banyak kasus yang tidak bisa terekspos oleh media ataupun oleh masyarakat karena tidak semua perempuan yang mengalami kekerasan bersedia melaporkan kasusnya. Disamping itu kekerasan dalam rumah tangga juga dianggap persoalan privat dan orang lain tidak boleh tahu, serta ada juga anggapan itu merupakan aib keluarga yang seharusnya ditutup rapat dan dianggap rahasia keluarga. Padahal anggapan-anggapan ini yang membuat masalah KDRT sulit untuk dicarikan pemecahannya.

Menurut Komisi Nasional (komnas) Perempuan menilai jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Yogyakarta cukup tinggi. Dari 119.107 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, sebanyak 4.154 diantaranya terjadi di Yogyakarta. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati rangking teratas dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. KDRT juga termasuk dalam kekerasan seksual.
Kekerasan dalam rumah tangga yang marak terjadi pada akhir-akhir ini banyak terjadi karena adanya konflik dan perselisihan dalam keluarga/ keadaan keluarga yang tidak harmonis. Konflik keluarga menjadi faktor pendukung penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Apabila terjadi konflik dalam keluarga sangat rentan sekali perempuan ataupun anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan. Adanya budaya patriarki ini lah yang menyebabkan sebagian besar korban kekerasan adalah kaum perempuan dan anak-anak. Dimana budaya patriarki ini laki-laki lebih dominan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Disamping itu laki-laki juga berpandangan bahwa perempuan adalah subordinat laki-laki. Sehingga patriarki ini, suami tidak bisa menerima jika posisi perempuan setara. Kaum pria merasa bahwa dialah yang paling berperan atau sebagai kepala rumah tangga. Inilah salah satu pemicu, dimana kaum perempuan (isteri) sekalipun diperlakukan kasar masih tetap diam tidak bisa melawan dan membela diri. Sebaliknya jika isteri bersikap kontra terhadap kemauan suami, maka munculah kekerasan tidak saja terhadap isteri bahkan anak-anak pun akan terkena imbasnya.
Pemicu Konflik dalam keluarga ini sebagian besar terjadi belatar karena faktor ekonomi yang semakin lama semakin sulit oleh keluarga, sehingga ini memang akan menjadi ujian berat bagi setiap orang untuk tetap survive menjalani hidup, termasuk bagaimana mengelola rumah tangga agar sekalipun terlilit kesulitan ekonomi.
Beberapa korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga ini kerap kali takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, terlebih wanita yang dikarenakan mendapat tekanan atau ancaman dari pihak laki-laki. Sangat disayangkan bahwa dengan adanya pandangan bahwa semua persoalan keluarga cukup diketahui oleh keluarga inti yang bersangkutan saja, tidak banyak konflik dalam keluarga yang berbuntut tindak kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan secara hukum. Padahal persoalan tindak kekerasan, apalagi sudah menjurus kearah yang lebih berat, sebaiknya diselesaikan secara hukum sehingga perempuan atau anak yang menjadi korban bisa terlindungi dengan baik dan memiliki jaminan kuat untuk tidak lagi mengalami kekerasan tersebut.
Pandangan-pandangan ketakutan korban untuk melaporkan tindak kekerasan diakibatkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang pemahaman hukum yang melindungi perempuan. Masih banyak anggota masyarakat yang belum terlalu memahami Undang-Undang, khususnya Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun sekarang bukanlah saatnya wanita itu harus diam setiap mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Dan alangkah baiknya jika setiap pertengkaran atau perseteruan dalam rumah tangga dapat diselesaikan dengan kepala dingin tanpa harus menggunakan kekerasan, saling menghargai dan menghilangkan ego dari diri masing-masing, sehingga kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah.
Upaya penyelesaian konflik di dalam rumah tangga bisa ditempuh dengan dua cara, dengan jalur hukum dan jalur non hukum (musyawarah dan mufakat keluarga namun tetap melibatkan pihak ketiga sebagai mediatornya). Upaya non hukum ini biasanya menjadi jalan atau upaya awal yang ditawarkan untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan. Dengan dilakukan musyawarah, diharapkan persoalan bisa diselesaikan dengan baik dan tentunya bisa terus mempertahankan silaturahmi keluarga. Hanya saja, penyelesaian persoalan melaluii musyawarah mempunyai kelemahan yaitu tidak adanya jaminan tertulis bahwa korban tindak kekerasan tidak akan mengalami hal yang sama dikemudian hari. Kendati demikian, cara ini selalu dikedepankan sebagai mediasi penyelesaian konflik dan perselisihan keluarga. Sementara itu upaya hukum adalah upaya akhir jika perseliasihan dan konflik tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pelibatan aparat penegak hukum akan memberi pemahaman hukum lebih luas kepada korban dan pelaku tindak kekerasan.

KEKERASAN SEKSUAL
Seks merupakan ancaman yang seringkali mengikuti perkembangan anak, khususnya anak perempuan. Banyak hal yang memungkinkan anak menjadi korban pelampiasan seks orang-orang dewasa yang seharusnya melindunginya. Salah satunya adalah factornya adalah film-film porno yang beredar luas. Seperti dalam kasus guru ngaji yang mencabuli murid-muridnya, dalam kasus itu disebutkan ditemukan beberapa DVD porno dikamar pelaku. Selain itu bisa juga karena ketidakharmonisan antara suami-istri didalam rumah tangga sehingga menjadi pendorong seorang ayah untuk melampiaskan hawa napsu seksnya kepada anak perempuannya. Banyak factor yang mendorong seseorang melakukan tindakan pidana perkosaan dibawah umur. Dan untuk tiap-tiap kasus, factor tidak selalu sama baik jenis maupun kadar dan tingkat mempengaruhi terhadap perbuatan tersebut, karena masing-masing dilandasi motivasi yang berbeda. Motivasi utama yang dilakukannya tindak pidana perkosaan terrhadap anak dibawah umur adalah dorongan nafsu seksual yang tidak mampu dikendalikan.
Keadaan ini sangat mudah, keberadaan anak sebagai sosok yang lemah dan memiliki ketergantungan yang tinggi dengan orang-orang dewasa yang disekitarnya, membuat anak tidak berdaya saat dia diancam untuk tidak memberitahukan apa yang dialaminya.
Beberapa bulan terkahir ini, kasus kekerasan seksual pada anak kembali marak di Indonesia, seperti kasus kekerasan seksual yang dialami oleh siswi kelas 2 SMK YPKK, Maguwoharjo, Sleman, bernama Priya Puspita Restanti (16) yang pelakunya sendiri adalah mantan pacar korban. Korban diperkosa oleh 5 orang laki-laki dan kemudian dibunuh dengan cara dibakar. Selain itu, kekerasan seksual yang terjadi di Bali kasus pencabulan anak jalanan yang dilakukan oleh koordinatornya. Kekerasan sseksual pada anak ini sangat memprihatinkan banyak pihak. Kebanykan korban kekerasan seksual pada anak usia sekitar 5- 11 tahun. Bagi pelaku jenis kelamin tidak berpengaruh dalam melakukan kekerasan seksual yang penting hasrat seksual mereka dapat tersalurkan. Modus pelaku dalam mendekati korban sangat bervariasi misalnya mereka tinggal mendekati korban dan mengajak ngobrol korban saja, ada juga yang membujuk korban, ada juga yang merayu dan ada juga yang memaksa korbanya. Serta modus yang lebih canggih yakni pelaku menggunakan jejaring sosial dengan berkennalan dengan korban, mengajak bertemu dan memperkosa korban.
Ternyata kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak-anak saja. remaja putri hingga wanita yang menginjak dewasa pun sekarang rawan akan bahaya kekerasan seksual. Seperti kasus pemerkosaan dianggkot yang beberapa bulan lalu yang menjadi trandingtopic berita diberbagai media masa.
Kekerasan seksual tersebut dapat terjadi dalam lingkungan keluarga maupun diluar keluarga (masyarrakat). Perbuatan tersebut dapat dilakukan oleh mereka yang mempunyai hubungan sebagai anggota keluarga, kerabat, tetangga bahkan orang yang tidak dikenal sekalipun. Namun, biasanya pelaku kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat korban.
Khusus kekerasan seksual pada anak dapat berdampak sangat serius bagi perkembangan si anak. Dampak psikologis yang muncul dikemudian hari berupa trauma yang berkepanjangan atas perbuatan ppelaku, sementara trauma fisik kadang ditemukan.
Dalam rangka mengurangi peningkatan kejahatan dan mengupayakan penurunan tingkat kejahatan kekerasan seksual pada anak salah satu usaha yang terbaik adalah usaha pencegahan kejahatan yaitu sebelum kejahatan tersebut dilakukan. Pencegahan lebih baik dilakukan dari pada mencegah diulanginya suatu kejahatan. Tindakan-tindakan pencegahan yang dapat dilakukan oleh suatu masyarakat dalam lingkup kecil, seperti dalam lingkup keluarga, sekolah, rukun tetangga, rukun warga dan kelurahan sebelum terrjadinya kejahatan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar