Total Tayangan Halaman

Sabtu, 03 Januari 2015

agama, aqiqah, masyarakat, masalah gender, desa kedondong, banyumas


PELAKSANAAN AQIQAH DAN BIAS GENDER
(Studi Kasus Masyarakat Desa Kedondong Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas)

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Sebagai salah satu bentuk prraktik ritual keagamaan, disamping ritual lainnya, seperti ziarah kubur, ibadah kurban, aqiqah cukup popular dikalangan masyarakat desa Kedondong, kecamatan Sokaraja, kabupaten Banyumas. Perhatian masyarakat yang cukup besar terhadap ritual ini, didasarkan pada suatu pandangan bahwa aqiqah merupakan praktik ritual yang mendapat legitimasi syariat Islam sehingga kental dengan nilai-nilai ibadah dan juga adanya mitos bahwa seorang anak yang tidak di aqiqah pada saat dewasa, anak itu akan nakal dan tidak menuruti apa perintah orang tua. Pada ujungnya, pandangan aqiqah sebagai ibadah akan melahirkan ekspektasi terhadap pahala dan berkah, baik yang akan diterima oleh si bayi maupun orang tua yang melaksanakan aqiqah.

Sejalan dengan upaya membumikan ajaran Islam dalam konteks keindonesiaan, muncul persoalan-persoalan yang berkaitan dengan aqiqah ini. Diantaranya timbul pertanyaan, mengapa aqiqah bayi perempuan berbeda dengan laki-laki. Adanya pengutamaan anak laki-laki, yang umumnya berlaku di indonesia khususnya desa kedondong adah dengan menyembelih dua ekor kambing dibandingkan anak perempuan yang hanya seekor kambing. Hal ini yang sering diasumsikan sebagai ritual yang bias gender.  
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana latar belakang terminology dan histori praktik aqiqah ?
2. Bagaimana perbedaan pendapat disekitar aqiqah ?
3. Bagaimana pembaharuan pemahaman aqiqah ?





BAB II
PEMBAHASAN

A. Latar Belakang Terminologi dan Histori Praktik Aqiqah
Istilah aqiqah berasal dari bahasa Arab al-aqiqah wa al uqoqu yang berarti kilat yang dapat disaksikan ditengah gumpalan awan, sebagaimana kilatan yang ditimbulkan oleh sebuah pedang terhunus. Pengertian lain adalah rambut yang tumbuh diatas kepala bayi sejak dalam perut ibu hingga tampak pada saat dilahirkan. Pengertian kedua inilah yang menurut Zamakhsyari merupakan makna asal aqiqah. Adapun makna yang umum digunakan ulama merupakan makna musyataqqah (ambilan) dari asal “rambut bayi” tersebut.
Hal serupa juga diungkapkan olehh Abu Ubaid Bahwa makna asal aqiqah adalah rambut yang tumbuh dikepala bayi. Karena peristiwa penyembelihan hewan ini bersamaan dengan upacara pemotongan rambut, orang Arab kemudian menamakan penyembelihan hewan ini dengan aqiqah. Popular penamaan penyembelihan ini dengan sebutan aqiqah karena peristiwa yang mengiringinya, bukan karena zatnya. Pada perkembanganny, istilah aqiqah yang dikenal dalam upacara orang Arab mempunyai artti penyembelihan hewan itu sendiri.
Aqiqah termasuk salah satu dari ritual orang Arab pra-Islam, yakni penyembelihan kambing yang dilaksanakan pada saat kelahiran anak laki-laki mereka. Disamping aqiqah, dikalangan orang Arab jahiliah dikenal juga bentuk ritual hewan lain, yakni fara’ dan ‘atirah. Namun kedua praktik ritual tersebut oleh Rasulullah dihapuskan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dinyatakan bahwa Rasulullah bersabda; “Tidak ada ritual fara’ dan tidak ada pula ritual athirah”. Sebagai ganti ritual-ritual yang dihapus tersebut diperkenalkan ibadah penyembelihan kurban sebagai bentuk ritual pengaliran darah hewan yang diakui dalam syariat Islam. Adapun praktik ritual aqiqah ttetap dipertahankan oleh Nabi Muhammad SAW dengan beberapa perubahan. Dalam praktik masyarakat pra Islam ketika bayi lahir laki-laki mereka rayakan dengan menyembelih hewan, kemudian darah sembelihan tersebut mereka oleskan ke kepala si bayi. Dengan datangnya syariat Islam yang baru, praktik tersebut telah diubah. Perubahan tersebut antara lain apabila aqiqah pada masa jahiliah hanya diperuntukan bagi bayi laki-laki, tradisi ini pun dirubah sehingga bayi perempuan pun mendapat hak untuk di aqiqah-i. dalam hadist yang diriwayatkan Turmudzi, Al- Nasa’ I dan Ibnu majah dari Ummu Kurz r.a diterangkan sebagai berikut “Bahwasanya Ummu Kurz menanyakan perihal aqiqah kepada Rasulullah s.a.w. , Rosulullah menjawab, “ Bagi bayi laki-laki dua ekor kambing dan bagi bayi perempuan satu ekor kambing, tidak masalah apakah kambing itu jantan atau betina.”

B. Perbedaan Pendapat di Sekitar Aqiqah
1. Hukum Aqiqah
Para ahli hukum Islam berbeda pendapat mengenai hukum aqiqah. Jumhur ulama berpendapat bahwa ­aqiqah hukumnya sunah. Sementara itu, ulama Dzahiriah memandang bahwa aqiqah hukumnya wajib. Adapun para ulama Hanafiyah menyatakan bahwa hukum aqiqah tidak fardu dan tidak pula sunah, tetapi tathawwu. Perbedaan pendapat mengenai hukum aqiqah tersebut berpangkal pada perbedaan dalam memahami tuntutan nas dan perbadaan hadist yang menjadi rujukan.
Ulama Dzahiriyah mendasarkan pendapatnya pada hadis riwayat dari Samrah bin Jundab berikut “Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqah-nya yang disebelih untuknya pada hari ketujuh (kelahirannya) dan dipotong rambut kepalanya
Menurut Imam Malik, hukum aqiqah adalah sunah untuk dilaksanaka. Oleh karena itu, siapa saja yang melakukan ritual aqiqah bagi bayinya sama halnya ia telah melakukan ibadah dan menyembelih kurban. Hal senada diungkapkan oleh Al-Syafi’I dan para ulama Syafi’iyyah.
2. Jumlah Kambing yang Disembelih
Malik menyatakan bahwa aqiqah bagi bayi, baik laki-laki mapun perempuan, adalah seekor kambing. Syafi’I, Abu Tsaur, Abu Dawud, dan Ahmad berpendapat bahwa aqiqah bagi anak perempuan adalah seekor kambing dan bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing. Perbedaan pendapat ini bersumber dari perbedaan hadis yang menjadi landasan masing-masing pihak. Malik sendiri dalam al-Muwathatha meriwayatkan dari Nafi’ dan juga dari Hisyam bin Urwah bahwa keduanya meng-aqiqah-kan untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan masing-masing dengan seekor kambing.
Pendapat Al-Syafi’I, Abu Tsaur, Abu Dawud, dan Ahmad bersandar pada riwayat Turmudzi, al-Nasa’I, dan Ibnu Majah dari Ummu Kurz diatas. Riwayat dari Ummu Kurz ini didukung riwayat dari ‘Aisyah sebagai berikut. “Bahwa Rosulullah memerintahkan ber-aqiqah bagi bayi laki-laki dua ekor kambing yang sama, dan bagi bayi perempuan seekor kambing.”
3. Ketentuan Hewan dalam Aqiqah
Dari hadis-hadis yang disebutkan berkaitan dengan aqiqah hamper semuanya menyatakan bahwa hewan yang disembelih untuk keperluan aqiqah adalah kambing. Hanya ada salah satu riwayat yang menyatakan bahwa aqiqah itu hukumnya istishab sekalipun hanya sekedar seekor burung. Riwayat tersebut berasal dari Muhammad bin Ibrahim r.a. “ Bahwa ia (Muhammad bin Ibrahim bin Harits) berkata, aku mendengar ayahku menganggap istishab aqiqah meskipun hanya dengan seekor burung.”
Imam Syafi’I tampaknya mendokumentasikan juga riwayat dari Muhammad bin Ibrahim al-Harits al-Taimi tersebut. Dalam kitab al-Umm ia berkata, “Imam Malik telah menyampaikan riwayat kepadaku, dari riwayat Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin Ibrahim bin Harits al-Taimi: ia (Muhammad bin Ibrahim) mengatakan bahwa disunatkan melakukan aqiqah sekalipun dengan seekor burung kecil. Aku berkata kepada Syafi’I, sesungguhnya kami mengatakan demikian bukanlan untuk diamalkan dan tidak pula kami bermaksud merusak pernyataan tustahabbu tersebut.
Riwayat itu sendiri tidak secara tegas menyatakan bahwa aqiqah dapat dilakukan dengan seekor burung, tetapi lebih menunjukan bahwa betapa aqiqah tersebut penting dilakukan meskipun dalam kondisi yang sulit.  


C. Pembaharuan Pemahaman Aqiqah
1. Pengertian dan Makna Subtansial Aqiqah
Telah dijelaskan sebelumya bahwa makna asal al-aqiqah adalah rambut yang tumbuh di kepala bayi. Makna asal itu kemudian bergeser sehingga aqiqah  mempunyai pengertian baru yakni penyembelihan hewan itu sendiri karena peristiwa penyembelihan tersebut bersamaan dengan upacara pengolesan rambut dengan darah binatang. Berbeda dengan penjelasan diatas adalah pengertian yang dikemukakan oleh Al-Shan’ani yang berpendapat bahwa aqiqah berasal dari kata al-aqqu yang memiliki arti ”belah atau potong”. Dalam catatan kecil kitab al-Umm terdapat pengertian lain lagi, yakni aqiqah berarti menghilangkan kotoran pada bayi. Lebih lanjut diterangkan bahwa Rosulullah kurang menyukai istilah aqiqah, tetapi al-nusuk atau al-dzabihah. Hal itu berarti bahwa makna aqiqah yang paling mendasar adalah ibadah sendiri. Aqiqah kental dengan rasa syukur atas kehadiran seorang bayi, yang dalam konteks masyarakat Arab pra-Islam diungkapkan dalam bentuk penyembelihan kambing dan pemberian nama yang baik terhadap si bayi. Pentingnya pengungkapan “rasa syukur” ini tampak pada anggapan ayah Muhammad bin Ibrrahim, sebagaimana diriwatkan Malik, bahwa aqiqah adalah mustahab sekalipun hanya dengan burung kecil. Secara khusus Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa inti syukur tersebut dalam pemberian nama yang baik dan pemberian makan sehingga apabila seseorang tidak akan meng-aqiqah-kan (menyembelih hewan) untuknya, yang terpenting jangan sampai pemberian nama dan pemberian makan itu tertunda melebihi hari ketujuh.
Apa yang diungkapkan oleh Abu Ubaid bahwa pemaknaan aqiqah dengan penymbelihan pada dasarnya adalah  penamaan sesuatu dengan peristiwa yang mengiringi dalam proses ritual aqiqah.dalam kitabal-Hawi dinyatakan bahwa pemotongan rambut merupakan rangkaian upacara pertama yang disunahkan Rosulullah, kemudian diikuti sedekah perak seberat rambut bayi tersebut, dan lain-lain. Dengan demikian yang mendasari dari aqiqah bukanlah ritual penyembelihan, melainkan pengungkapan rasa syukur itu sendiri. 
Aqiqah dapat dipandang sebagai sebuah bentuk solidaritas bersama dimana kelahiran anak laki-laki dirayakan dengan membagikan daging sembelihan kepada orang lain dalam rangka berbagi suka cita. Namun, muatan ibadah dalam ritual aqiqah pun cukup jelas, seperti adanya sedekah dengan perak seberat rambut si bayi dan juga pengutamaan pembagian daging kambing itu kepada fakir miskin.
2. Jumlah dan Jenis Hewan dalam Aqiqah
Memperhatikan jenis dan jumlah hewan yang disembelih dalam rangka ritual aqiqah tampak sekali cultural Arab, sebaggaimana tersebut dalam hadis –hadis dalam bidang ini. Dalam hadis-hadis tersebut diisyaratkan adanya perbedaan jumlah hewan yang disembelih yaitu bayi laki-laki dua ekor kambing dan untuk bayi perempuan seekor kambing. Dalam masyarakat Indonesia pendapat yang tersebar mengennai jumlah binatang yang disembbelih sesuai dengan hadis-hadis diatas. Namun yang menarik, Rosulullah sendiri hanya menyembelih satu ekor kambing untuk cucunya Hasan, begitu juga untuk Husain. Kasus ini dapat menjadi wacana baru dalam pelaksanaan ibadah aqiqah jika dikaitkan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia saat ini.
Pilihan kambing sebagai sarana pengungkapan rasa syukur dan kegembiraan dalam ritual-ritual Arab dapat dipahami mengingat mayoritas penduduk Arab Mekah Madinah kala itu adalah pedagang dan komoditas yang umum pada saat itu adalah kambing. Oleh karena itu, apabila kemudian kambing menjadi hewan yang disembelih dalam ritual aqiqah, hal itu dapat dipahami sebagai hal yang memudahkan mengingat kondisi masyarakat lebih mudah memperoleh kambing dilihat dari segi harga dan ketersediaan barang.

D. Pelaksanaan Aqiqah di Desa Kedondong
Aqiqah sebagai bentuk praktek ritual keagamaan yang cukup popular dikalangan masyarakat Desa Kedondong. Perhatian masyarakat yang cukup besar terhadap ritual ini didasarkan pandangan aqiqah merupakan praktik ritual yang mendapat legitimasi syariat Islam sehingga kental dengan ibadah yang harus dilakukan ketika seseorang mempunyai bayi. Sehingga pada ujunggnya, pandangan ini melahirkan ekspektasi terhadap pahala dan berkah, baik yang akan diterima oleh si bayi maupun orang tua yang melaksanakan aqiqah. Selain itu, di Desa Kedondong juga berkembeng mitos jika ada orang tua yang tidak meng-aqiqah-kan anaknya maka kelak anaknya tersebut akan menjadi anak yang nakal. Mitos ini masih berkembang di Desa Kedondong sampai sekarang, sehingga tanpa disadari masyarakat lebih telegitimasi bahwa aqiqah menjadi wajib dilaksanakan.
Dalam pelaksanaannya warga Desa Kedondong melaksanakan aqiqah sesuai dengan ajarran Rosulullah dengan menyembelih dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan. Pada kenyataannya dalam masyarakat Desa Kedondong dikenal adanya perayaan kelahiran bayi yang juga dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran bayi. Perayaan ini biasa dilakukan dengan selamatan yang disertai dengan penyediaan dengan hidangan-hidangan dengan berbagai lauk. Meskipun selamatan tersebut untuk merayakan kelahiran bayi, namun jika dalam runtutan acara tersebut tidak ada penyembelihan kambing dan pemotongan rambut bayi maka bayi tersebut dianggap belum di-aqiqah. Padahal secara esensial barangkali terdapat kesamaan yang mendasar antara aqiqah dengan selamatan tersebut. Yang menjadi persoalan adalah jika orang tua bayi tidak dapat penyembelihan kambing, seperti karena alasan ekonomi.
Dari kasus tersebut tampak betapa pentingnya melihat aqiqah dalam kerangka berfikir yang lebih komprehensif dan mendalam sehingga pelaksanaannya tidak hanya terpaku sebagai sebuah tradisi yang mapan, tetapi juga agar tidak kehilangan makna sebenarnya yang terkandung didalamnya. Memang sangatlah wajar jika kemudian praktik aqiqah ini terlihat adanya pergeseran-pergeseran yang timbul dimasyarakat. Factor sosiologis munculnya sebuah ajaran sudah tentu bukanlah hal yang abadi, melainkan esensi yang dikandungnyalah yang harus tetap dilestarikan. Oleh karena itu, banyak pelaksanaan aqiqah di Desa Kedondong yang dilaksanakan lebih dari tujuh hari setelah bayi itu lahir. Tidak jarang juga orang tua-orang tua yang meng-aqiqah dirinya sendiri karena dulu belum di aqiqah oleh orang tuanya.
Selain penyembelihan kambing pada prosesi aqiqah juga ada pemotongan rambut, dan nantinya rambut itu akan ditimbang dan diganti dengan sedekah emas seberat rambut yang dipotong tadi.
Aqiqah sebagai bentuk solidaritas bersama
Aqiqah merupakan salah satu ritual keagamaan yang mempunyai makna pengungkapan rasa syukur atas kelahiran bayi. Dan dalam sitem masyarakat yang kental seperti masyarakat Desa Kedondong aqiqah dapat dipandang sebagai sebuah bentuk solidaritas bersama dimana kelahiran seorang bayi dirayakan dengan membagikan daging sembelihannya yang sudah dijadikan berbagai masakan seperti gulai, sate dll kepada orang lain dalam rangka berbagi rasa suka cita. Selain itu juga, seperti adanya sedekah dengan emas seberat rambut si bayi yang nanti diakumulasikan ke bentuk uang senilai emas itu.
Dilihat dari kebiasaan yang ada dalam masyarakat, terdapat trradisi untuk mensyukuri anugrah anak. Bahkan sejak masih dalam kandungan, yang dikenal dengan tradisi mitoni atau upacara tujuh bulanan kandungan. Hal yang sama seperti aqiqah, mitoni juga dipandang sebagai perwujudan rasa syukur akan kelahiran bayi yang ditandai dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan pembagian makanan. Perbedaan tradisi tersebut terletak pada esensi doa dan ritual penyembelihan kambing, sedangkan persamaannya adalah memberikan sedekah makanan kepada para tetangga.   










BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Aqiqah adalah sebuah ritual untuk merayakan kelahiran seorang anak dan manyetakan rasa syukur atas anugerah tersebut. Aqiqah merupakan praktik jahiliah yang telah diadaptasi oleh ajaran Islam dan dilegitimasi dengan tujuan utamanya adalah ibadah. Praktik yang serupa dengan aqiqah sering ditemui dalam tradisi masyarakat Desa Kedondong, tetapi tidak disebut aqiqah karrena tidak ada ritual penyembelihan kambing dan ammal ibadah sebagaimana yang selama ini diajarkan dari ajaran Islam mengenai aqiqah. Oleh karena itu, peninjauan kembali terrhadap ajaran-ajaran Islam termasuk praktik-praktik itu terjebak kedalam tradisi yang kehilangan ruhnya. Dengan mengkritisi kembali ajaran-ajaran yang ada melalui sumber-sumber aslinya dan mempertimbangkan latar belakang sosiologis dan historinya, akan dittemukan makna yang sebenarnya dikehendaki dari ajaraan tersebut.
Dan dalam sitem masyarakat yang kental seperti masyarakat Desa Kedondong aqiqah dapat dipandang sebagai sebuah bentuk solidaritas bersama dimana kelahiran seorang bayi dirayakan dengan membagikan daging sembelihannya yang sudah dijadikan berbagai masakan seperti gulai, sate dll kepada orang lain dalam rangka berbagi rasa suka cita. Selain itu juga, seperti adanya sedekah dengan emas seberat rambut si bayi yang nanti diakumulasikan ke bentuk uang senilai emas itu.







B. DAFTAR PUSTAKA

Nasaruddin Umar, dkk. 2002. Bias Gender dalam Pemahaman Islam. Yogyakarta: Gama Media

Tidak ada komentar:

Posting Komentar