PELAKSANAAN AQIQAH DAN BIAS GENDER
(Studi Kasus Masyarakat Desa Kedondong Kecamatan
Sokaraja Kabupaten Banyumas)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Sebagai salah
satu bentuk prraktik ritual keagamaan, disamping ritual lainnya, seperti ziarah
kubur, ibadah kurban, aqiqah cukup
popular dikalangan masyarakat desa Kedondong, kecamatan Sokaraja, kabupaten
Banyumas. Perhatian masyarakat yang cukup besar terhadap ritual ini, didasarkan
pada suatu pandangan bahwa aqiqah merupakan
praktik ritual yang mendapat legitimasi syariat Islam sehingga kental dengan
nilai-nilai ibadah dan juga adanya mitos bahwa seorang anak yang tidak di aqiqah pada saat dewasa, anak itu akan
nakal dan tidak menuruti apa perintah orang tua. Pada ujungnya, pandangan aqiqah sebagai ibadah akan melahirkan
ekspektasi terhadap pahala dan berkah, baik yang akan diterima oleh si bayi
maupun orang tua yang melaksanakan aqiqah.
Sejalan dengan upaya membumikan ajaran Islam dalam konteks keindonesiaan, muncul persoalan-persoalan yang berkaitan dengan aqiqah ini. Diantaranya timbul pertanyaan, mengapa aqiqah bayi perempuan berbeda dengan laki-laki. Adanya pengutamaan anak laki-laki, yang umumnya berlaku di indonesia khususnya desa kedondong adah dengan menyembelih dua ekor kambing dibandingkan anak perempuan yang hanya seekor kambing. Hal ini yang sering diasumsikan sebagai ritual yang bias gender.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana latar belakang terminology
dan histori praktik aqiqah ?
2.
Bagaimana perbedaan pendapat disekitar aqiqah
?
3. Bagaimana pembaharuan pemahaman aqiqah ?
3. Bagaimana pembaharuan pemahaman aqiqah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Latar Belakang Terminologi dan Histori Praktik Aqiqah
Istilah aqiqah berasal dari bahasa Arab al-aqiqah wa al uqoqu yang berarti kilat
yang dapat disaksikan ditengah gumpalan awan, sebagaimana kilatan yang
ditimbulkan oleh sebuah pedang terhunus. Pengertian lain adalah rambut yang
tumbuh diatas kepala bayi sejak dalam perut ibu hingga tampak pada saat
dilahirkan. Pengertian kedua inilah yang menurut Zamakhsyari merupakan makna
asal aqiqah. Adapun makna yang umum
digunakan ulama merupakan makna musyataqqah
(ambilan) dari asal “rambut
bayi” tersebut.
Hal serupa juga
diungkapkan olehh Abu Ubaid Bahwa makna asal aqiqah adalah rambut yang tumbuh dikepala bayi. Karena peristiwa
penyembelihan hewan ini bersamaan dengan upacara pemotongan rambut, orang Arab
kemudian menamakan penyembelihan hewan ini dengan aqiqah. Popular penamaan penyembelihan ini dengan sebutan aqiqah karena peristiwa yang
mengiringinya, bukan karena zatnya. Pada perkembanganny, istilah aqiqah yang dikenal dalam upacara orang
Arab mempunyai artti penyembelihan hewan itu sendiri.
Aqiqah
termasuk
salah satu dari ritual orang Arab pra-Islam, yakni penyembelihan kambing yang
dilaksanakan pada saat kelahiran anak laki-laki mereka. Disamping aqiqah, dikalangan orang Arab jahiliah
dikenal juga bentuk ritual hewan lain, yakni fara’ dan ‘atirah. Namun
kedua praktik ritual tersebut oleh Rasulullah dihapuskan. Dalam hadis riwayat
Bukhari dan Muslim dinyatakan bahwa Rasulullah bersabda; “Tidak ada ritual fara’ dan tidak ada pula ritual athirah”. Sebagai ganti ritual-ritual
yang dihapus tersebut diperkenalkan ibadah penyembelihan kurban sebagai bentuk
ritual pengaliran darah hewan yang diakui dalam syariat Islam. Adapun praktik
ritual aqiqah ttetap dipertahankan
oleh Nabi Muhammad SAW dengan beberapa perubahan. Dalam praktik masyarakat pra
Islam ketika bayi lahir laki-laki mereka rayakan dengan menyembelih hewan,
kemudian darah sembelihan tersebut mereka oleskan ke kepala si bayi. Dengan
datangnya syariat Islam yang baru, praktik tersebut telah diubah. Perubahan
tersebut antara lain apabila aqiqah pada
masa jahiliah hanya diperuntukan bagi bayi laki-laki, tradisi ini pun dirubah
sehingga bayi perempuan pun mendapat hak untuk di aqiqah-i. dalam hadist yang diriwayatkan Turmudzi, Al- Nasa’ I dan
Ibnu majah dari Ummu Kurz r.a diterangkan sebagai berikut “Bahwasanya Ummu Kurz
menanyakan perihal aqiqah kepada
Rasulullah s.a.w. , Rosulullah menjawab, “ Bagi bayi laki-laki dua ekor kambing
dan bagi bayi perempuan satu ekor kambing, tidak masalah apakah kambing itu
jantan atau betina.”
B.
Perbedaan Pendapat di Sekitar Aqiqah
1. Hukum Aqiqah
Para ahli hukum Islam berbeda pendapat mengenai
hukum aqiqah. Jumhur ulama
berpendapat bahwa aqiqah hukumnya
sunah. Sementara itu, ulama Dzahiriah memandang bahwa aqiqah hukumnya wajib. Adapun para ulama Hanafiyah menyatakan bahwa
hukum aqiqah tidak fardu dan tidak
pula sunah, tetapi tathawwu. Perbedaan pendapat mengenai
hukum aqiqah tersebut berpangkal pada
perbedaan dalam memahami tuntutan nas dan perbadaan hadist yang menjadi rujukan.
Ulama Dzahiriyah mendasarkan pendapatnya pada hadis
riwayat dari Samrah bin Jundab berikut “Setiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqah-nya yang disebelih untuknya pada
hari ketujuh (kelahirannya) dan dipotong rambut kepalanya
Menurut
Imam Malik, hukum aqiqah adalah sunah
untuk dilaksanaka. Oleh karena itu, siapa saja yang melakukan ritual aqiqah bagi bayinya sama halnya ia telah
melakukan ibadah dan menyembelih kurban. Hal senada diungkapkan oleh Al-Syafi’I
dan para ulama Syafi’iyyah.
2.
Jumlah Kambing yang Disembelih
Malik menyatakan bahwa aqiqah bagi bayi, baik laki-laki mapun perempuan, adalah seekor
kambing. Syafi’I, Abu Tsaur, Abu Dawud, dan Ahmad berpendapat bahwa aqiqah bagi anak perempuan adalah seekor
kambing dan bagi anak laki-laki adalah dua ekor kambing. Perbedaan pendapat ini
bersumber dari perbedaan hadis yang menjadi landasan masing-masing pihak. Malik
sendiri dalam al-Muwathatha meriwayatkan
dari Nafi’ dan juga dari Hisyam bin Urwah bahwa keduanya meng-aqiqah-kan untuk bayi laki-laki dan bayi
perempuan masing-masing dengan seekor kambing.
Pendapat
Al-Syafi’I, Abu Tsaur, Abu Dawud, dan Ahmad bersandar pada riwayat Turmudzi,
al-Nasa’I, dan Ibnu Majah dari Ummu Kurz diatas. Riwayat dari Ummu Kurz ini
didukung riwayat dari ‘Aisyah sebagai berikut. “Bahwa Rosulullah memerintahkan
ber-aqiqah bagi bayi laki-laki dua
ekor kambing yang sama, dan bagi bayi perempuan seekor kambing.”
3.
Ketentuan Hewan dalam Aqiqah
Dari hadis-hadis yang disebutkan berkaitan dengan aqiqah hamper semuanya menyatakan bahwa
hewan yang disembelih untuk keperluan aqiqah
adalah kambing. Hanya ada salah satu riwayat yang menyatakan bahwa aqiqah itu hukumnya istishab sekalipun hanya sekedar seekor burung. Riwayat tersebut
berasal dari Muhammad bin Ibrahim r.a. “ Bahwa ia (Muhammad bin Ibrahim bin
Harits) berkata, aku mendengar ayahku menganggap istishab aqiqah meskipun hanya dengan seekor burung.”
Imam Syafi’I tampaknya mendokumentasikan juga
riwayat dari Muhammad bin Ibrahim al-Harits al-Taimi tersebut. Dalam kitab al-Umm ia berkata, “Imam Malik telah
menyampaikan riwayat kepadaku, dari riwayat Yahya bin Sa’id dari Muhammad bin
Ibrahim bin Harits al-Taimi: ia (Muhammad bin Ibrahim) mengatakan bahwa
disunatkan melakukan aqiqah sekalipun
dengan seekor burung kecil. Aku berkata kepada Syafi’I, sesungguhnya kami
mengatakan demikian bukanlan untuk diamalkan dan tidak pula kami bermaksud
merusak pernyataan tustahabbu tersebut.
Riwayat itu sendiri tidak secara tegas menyatakan
bahwa aqiqah dapat dilakukan dengan
seekor burung, tetapi lebih menunjukan bahwa betapa aqiqah tersebut penting dilakukan meskipun dalam kondisi yang
sulit.
C. Pembaharuan Pemahaman Aqiqah
1. Pengertian dan Makna Subtansial Aqiqah
Telah
dijelaskan sebelumya bahwa makna asal al-aqiqah
adalah rambut yang tumbuh di kepala bayi. Makna asal itu kemudian bergeser
sehingga aqiqah mempunyai pengertian baru yakni penyembelihan
hewan itu sendiri karena peristiwa penyembelihan tersebut bersamaan dengan
upacara pengolesan rambut dengan darah binatang. Berbeda dengan penjelasan
diatas adalah pengertian yang dikemukakan oleh Al-Shan’ani yang berpendapat
bahwa aqiqah berasal dari kata al-aqqu yang memiliki arti ”belah atau
potong”. Dalam catatan kecil kitab al-Umm
terdapat pengertian lain lagi, yakni aqiqah
berarti menghilangkan kotoran pada bayi. Lebih lanjut diterangkan bahwa
Rosulullah kurang menyukai istilah aqiqah,
tetapi al-nusuk atau al-dzabihah. Hal itu berarti bahwa makna
aqiqah yang paling mendasar adalah
ibadah sendiri. Aqiqah kental dengan
rasa syukur atas kehadiran seorang bayi, yang dalam konteks masyarakat Arab
pra-Islam diungkapkan dalam bentuk penyembelihan kambing dan pemberian nama
yang baik terhadap si bayi. Pentingnya pengungkapan “rasa syukur” ini tampak
pada anggapan ayah Muhammad bin Ibrrahim, sebagaimana diriwatkan Malik, bahwa aqiqah adalah mustahab sekalipun hanya dengan burung kecil. Secara khusus Ibnu
Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa inti syukur tersebut dalam pemberian nama
yang baik dan pemberian makan sehingga apabila seseorang tidak akan meng-aqiqah-kan (menyembelih hewan) untuknya,
yang terpenting jangan sampai pemberian nama dan pemberian makan itu tertunda
melebihi hari ketujuh.
Apa yang
diungkapkan oleh Abu Ubaid bahwa pemaknaan aqiqah
dengan penymbelihan pada dasarnya adalah penamaan sesuatu dengan peristiwa yang
mengiringi dalam proses ritual aqiqah.dalam
kitabal-Hawi dinyatakan bahwa
pemotongan rambut merupakan rangkaian upacara pertama yang disunahkan
Rosulullah, kemudian diikuti sedekah perak seberat rambut bayi tersebut, dan
lain-lain. Dengan demikian yang mendasari dari aqiqah bukanlah ritual penyembelihan, melainkan pengungkapan rasa
syukur itu sendiri.
Aqiqah dapat
dipandang sebagai sebuah bentuk solidaritas bersama dimana kelahiran anak
laki-laki dirayakan dengan membagikan daging sembelihan kepada orang lain dalam
rangka berbagi suka cita. Namun, muatan ibadah dalam ritual aqiqah pun cukup jelas, seperti adanya
sedekah dengan perak seberat rambut si bayi dan juga pengutamaan pembagian
daging kambing itu kepada fakir miskin.
2. Jumlah dan Jenis Hewan dalam Aqiqah
Memperhatikan
jenis dan jumlah hewan yang disembelih dalam rangka ritual aqiqah tampak sekali cultural Arab, sebaggaimana tersebut dalam
hadis –hadis dalam bidang ini. Dalam hadis-hadis tersebut diisyaratkan adanya
perbedaan jumlah hewan yang disembelih yaitu bayi laki-laki dua ekor kambing
dan untuk bayi perempuan seekor kambing. Dalam masyarakat Indonesia pendapat
yang tersebar mengennai jumlah binatang yang disembbelih sesuai dengan
hadis-hadis diatas. Namun yang menarik, Rosulullah sendiri hanya menyembelih
satu ekor kambing untuk cucunya Hasan, begitu juga untuk Husain. Kasus ini dapat
menjadi wacana baru dalam pelaksanaan ibadah aqiqah jika dikaitkan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat
Indonesia saat ini.
Pilihan
kambing sebagai sarana pengungkapan rasa syukur dan kegembiraan dalam
ritual-ritual Arab dapat dipahami mengingat mayoritas penduduk Arab Mekah
Madinah kala itu adalah pedagang dan komoditas yang umum pada saat itu adalah
kambing. Oleh karena itu, apabila kemudian kambing menjadi hewan yang
disembelih dalam ritual aqiqah, hal
itu dapat dipahami sebagai hal yang memudahkan mengingat kondisi masyarakat
lebih mudah memperoleh kambing dilihat dari segi harga dan ketersediaan barang.
D.
Pelaksanaan Aqiqah di Desa Kedondong
Aqiqah sebagai
bentuk praktek ritual keagamaan yang cukup popular dikalangan masyarakat Desa
Kedondong. Perhatian masyarakat yang cukup besar terhadap ritual ini didasarkan
pandangan aqiqah merupakan praktik
ritual yang mendapat legitimasi syariat Islam sehingga kental dengan ibadah
yang harus dilakukan ketika seseorang mempunyai bayi. Sehingga pada ujunggnya,
pandangan ini melahirkan ekspektasi terhadap pahala dan berkah, baik yang akan
diterima oleh si bayi maupun orang tua yang melaksanakan aqiqah. Selain itu, di Desa Kedondong juga berkembeng mitos jika
ada orang tua yang tidak meng-aqiqah-kan
anaknya maka kelak anaknya tersebut akan menjadi anak yang nakal. Mitos ini
masih berkembang di Desa Kedondong sampai sekarang, sehingga tanpa disadari
masyarakat lebih telegitimasi bahwa aqiqah
menjadi wajib dilaksanakan.
Dalam pelaksanaannya warga Desa Kedondong
melaksanakan aqiqah sesuai dengan
ajarran Rosulullah dengan menyembelih dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan
seekor kambing untuk bayi perempuan. Pada kenyataannya dalam masyarakat Desa
Kedondong dikenal adanya perayaan kelahiran bayi yang juga dilaksanakan pada
hari ketujuh kelahiran bayi. Perayaan ini biasa dilakukan dengan selamatan yang
disertai dengan penyediaan dengan hidangan-hidangan dengan berbagai lauk.
Meskipun selamatan tersebut untuk merayakan kelahiran bayi, namun jika dalam
runtutan acara tersebut tidak ada penyembelihan kambing dan pemotongan rambut
bayi maka bayi tersebut dianggap belum di-aqiqah.
Padahal secara esensial barangkali terdapat kesamaan yang mendasar antara aqiqah dengan selamatan tersebut. Yang
menjadi persoalan adalah jika orang tua bayi tidak dapat penyembelihan kambing,
seperti karena alasan ekonomi.
Dari kasus tersebut tampak betapa pentingnya melihat
aqiqah dalam kerangka berfikir yang
lebih komprehensif dan mendalam sehingga pelaksanaannya tidak hanya terpaku
sebagai sebuah tradisi yang mapan, tetapi juga agar tidak kehilangan makna
sebenarnya yang terkandung didalamnya. Memang sangatlah wajar jika kemudian
praktik aqiqah ini terlihat adanya
pergeseran-pergeseran yang timbul dimasyarakat. Factor sosiologis munculnya
sebuah ajaran sudah tentu bukanlah hal yang abadi, melainkan esensi yang
dikandungnyalah yang harus tetap dilestarikan. Oleh karena itu, banyak
pelaksanaan aqiqah di Desa Kedondong
yang dilaksanakan lebih dari tujuh hari setelah bayi itu lahir. Tidak jarang
juga orang tua-orang tua yang meng-aqiqah
dirinya sendiri karena dulu belum di aqiqah
oleh orang tuanya.
Selain penyembelihan kambing pada prosesi aqiqah juga ada pemotongan rambut, dan
nantinya rambut itu akan ditimbang dan diganti dengan sedekah emas seberat
rambut yang dipotong tadi.
Aqiqah
sebagai bentuk
solidaritas bersama
Aqiqah merupakan
salah satu ritual keagamaan yang mempunyai makna pengungkapan rasa syukur atas
kelahiran bayi. Dan dalam sitem masyarakat yang kental seperti masyarakat Desa
Kedondong aqiqah dapat dipandang
sebagai sebuah bentuk solidaritas bersama dimana kelahiran seorang bayi
dirayakan dengan membagikan daging sembelihannya yang sudah dijadikan berbagai
masakan seperti gulai, sate dll kepada orang lain dalam rangka berbagi rasa
suka cita. Selain itu juga, seperti adanya sedekah dengan emas seberat rambut
si bayi yang nanti diakumulasikan ke bentuk uang senilai emas itu.
Dilihat dari kebiasaan yang ada dalam masyarakat,
terdapat trradisi untuk mensyukuri anugrah anak. Bahkan sejak masih dalam
kandungan, yang dikenal dengan tradisi mitoni
atau upacara tujuh bulanan kandungan. Hal yang sama seperti aqiqah, mitoni juga dipandang sebagai
perwujudan rasa syukur akan kelahiran bayi yang ditandai dengan doa bersama dan
dilanjutkan dengan pembagian makanan. Perbedaan tradisi tersebut terletak pada
esensi doa dan ritual penyembelihan kambing, sedangkan persamaannya adalah
memberikan sedekah makanan kepada para tetangga.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Aqiqah
adalah
sebuah ritual untuk merayakan kelahiran seorang anak dan manyetakan rasa syukur
atas anugerah tersebut. Aqiqah merupakan
praktik jahiliah yang telah diadaptasi oleh ajaran Islam dan dilegitimasi
dengan tujuan utamanya adalah ibadah. Praktik yang serupa dengan aqiqah sering ditemui dalam tradisi
masyarakat Desa Kedondong, tetapi tidak disebut aqiqah karrena tidak ada ritual penyembelihan kambing dan ammal
ibadah sebagaimana yang selama ini diajarkan dari ajaran Islam mengenai aqiqah. Oleh karena itu, peninjauan
kembali terrhadap ajaran-ajaran Islam termasuk praktik-praktik itu terjebak
kedalam tradisi yang kehilangan ruhnya. Dengan mengkritisi kembali
ajaran-ajaran yang ada melalui sumber-sumber aslinya dan mempertimbangkan latar
belakang sosiologis dan historinya, akan dittemukan makna yang sebenarnya
dikehendaki dari ajaraan tersebut.
Dan dalam sitem masyarakat yang kental seperti
masyarakat Desa Kedondong aqiqah dapat
dipandang sebagai sebuah bentuk solidaritas bersama dimana kelahiran seorang
bayi dirayakan dengan membagikan daging sembelihannya yang sudah dijadikan
berbagai masakan seperti gulai, sate dll kepada orang lain dalam rangka berbagi
rasa suka cita. Selain itu juga, seperti adanya sedekah dengan emas seberat
rambut si bayi yang nanti diakumulasikan ke bentuk uang senilai emas itu.
B. DAFTAR PUSTAKA
Nasaruddin Umar, dkk. 2002. Bias Gender dalam Pemahaman Islam. Yogyakarta:
Gama Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar