KEKERASAN DALAM RUMAH
TANGGA
DAN KEKERASAN SEKSUAL
Rumah tangga dianggap sebagai tempat yang aman bagi
sebagian besar orang. padahal dari berbagai penelitian mengungkapkan betapa
tingginya intensitas kekerasan dalam rumah tangga. Seperti tindak kekerasan
domestik seperti penganiayaan, perkosaan, pelecehan. Sebagian besar korban
adalah kaum perempuan dan anak-anak walaupun ada juga beberapa kasus yang
menyebutkan laki-laki sebagai korbannya.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat diartikan sebagai tindakan
kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh , orang tua, atau pasangan. KDRT
dapat ditunjukan dalam berbagai bentuk, diantaranya: kekerasan fisik,
penggunaan kekuatan fisik; kekerasan seksual, setiap aktivitas seksual yang
dipaksakan; kekerasan emosiaonal, tindakan yang mencangkup ancaman, kritik dan
menjatuhkan yang terjadi secara terus menerus. KDRT ini diatur dalam
Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga).
Banyak kasus yang tidak bisa terekspos oleh media
ataupun oleh masyarakat karena tidak semua perempuan yang mengalami kekerasan
bersedia melaporkan kasusnya. Disamping itu kekerasan dalam rumah tangga juga
dianggap persoalan privat dan orang lain tidak boleh tahu, serta ada juga
anggapan itu merupakan aib keluarga yang seharusnya ditutup rapat dan dianggap
rahasia keluarga. Padahal anggapan-anggapan ini yang membuat masalah KDRT sulit
untuk dicarikan pemecahannya.