Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label masalah gender. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masalah gender. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Januari 2015

agama, aqiqah, masyarakat, masalah gender, desa kedondong, banyumas


PELAKSANAAN AQIQAH DAN BIAS GENDER
(Studi Kasus Masyarakat Desa Kedondong Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas)

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Sebagai salah satu bentuk prraktik ritual keagamaan, disamping ritual lainnya, seperti ziarah kubur, ibadah kurban, aqiqah cukup popular dikalangan masyarakat desa Kedondong, kecamatan Sokaraja, kabupaten Banyumas. Perhatian masyarakat yang cukup besar terhadap ritual ini, didasarkan pada suatu pandangan bahwa aqiqah merupakan praktik ritual yang mendapat legitimasi syariat Islam sehingga kental dengan nilai-nilai ibadah dan juga adanya mitos bahwa seorang anak yang tidak di aqiqah pada saat dewasa, anak itu akan nakal dan tidak menuruti apa perintah orang tua. Pada ujungnya, pandangan aqiqah sebagai ibadah akan melahirkan ekspektasi terhadap pahala dan berkah, baik yang akan diterima oleh si bayi maupun orang tua yang melaksanakan aqiqah.

Sabtu, 09 November 2013

ketimpangan gender



KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DAN KEKERASAN SEKSUAL

Rumah tangga dianggap sebagai tempat yang aman bagi sebagian besar orang. padahal dari berbagai penelitian mengungkapkan betapa tingginya intensitas kekerasan dalam rumah tangga. Seperti tindak kekerasan domestik seperti penganiayaan, perkosaan, pelecehan. Sebagian besar korban adalah kaum perempuan dan anak-anak walaupun ada juga beberapa kasus yang menyebutkan laki-laki sebagai korbannya.  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh , orang tua, atau pasangan. KDRT dapat ditunjukan dalam berbagai bentuk, diantaranya: kekerasan fisik, penggunaan kekuatan fisik; kekerasan seksual, setiap aktivitas seksual yang dipaksakan; kekerasan emosiaonal, tindakan yang mencangkup ancaman, kritik dan menjatuhkan yang terjadi secara terus menerus. KDRT ini diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Banyak kasus yang tidak bisa terekspos oleh media ataupun oleh masyarakat karena tidak semua perempuan yang mengalami kekerasan bersedia melaporkan kasusnya. Disamping itu kekerasan dalam rumah tangga juga dianggap persoalan privat dan orang lain tidak boleh tahu, serta ada juga anggapan itu merupakan aib keluarga yang seharusnya ditutup rapat dan dianggap rahasia keluarga. Padahal anggapan-anggapan ini yang membuat masalah KDRT sulit untuk dicarikan pemecahannya.