Total Tayangan Halaman

Rabu, 21 Desember 2011

TRANSPORTASI PUBLIK


KONSUMEN DAN TRANSPORTASI PUBLIK DAN IMPLIKASINYA
TERHADAP  PEMBANGUNAN
Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia, yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairanyang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal Lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dan distribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah air misalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan. Secara umum transportasi memegang peranan penting dalam dua hal yaitu pembangunan ekonomis dan pembangunan non ekonomis. Tujuan yang bersifat ekonomis misalnya peningkatan pendapatan nasional, mengembangkan industri nasional dan menciptakan serta memelihara tingkat kesempatan kerja bagi masyarakat. Sejalan dengan tujuan ekonomis tersebut adapula tujuan yang bersifat non ekonomis yaitu untuk mempertinggi integritas bangsa, serta meningkatkan pertahanan dan keamanan nasional. Hal tersebut menunjukkan arti pentingnya tranportasi di Indonesia, sehingga pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan transportasi atau pengangkutan mutlak diperlukan. Pembangunan yang baik dan berkualitas tidak hanya mengenai peningkatan mutu sarananya saja, tetapi juga harus menyangkut pembangunan aspek hukum transportasi sendiri. Pembangunan hukum tidak hanya menambah peraturan baru atau merobah peraturan lama dengan peraturan baru tetapi juga harus dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terkait dengan sistem transportasi terutama pengguna jasa transportasi. Mengingat penting dan strategisnya peran lalu-lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka kepentingan masyarakat umum sebagai pengguna jasa transportasi perlu mendapatkan prioritas dan pelayanan yang optimal baik dari pemerintah maupun penyedia jasa transportasi. Selain itu perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat sebagai konsumen transportasi juga harus mendapatkan kepastian. Penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan juga perlu dilakukan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih luas jangkauan dan pelayanannya kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan sekaligus mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu. Jenis sarana atau moda transportasi dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Udara, dengan sarana pesawat dan prasarana bandara
2. Air, dengan sarana kapal dan prasarana dermaga atau pelabuhan
3. Darat melalui jalan raya untuk sarana bus, mobil, sepeda motor dangan
Prasarana terminal dan melalui jalan rel dengan sarana kereta api dan prasarana stasiun. Pembahasan tentang pembangunan aspek hukum transportasi tidak terlepas dari dan efektivitas hukum pengangkutan itu sendiri. Pengangkutan di Indonesia diatur dalam KUH Perdata pada Buku Ketiga tentang perikatan, kemudian dalam KUH Dagang pada Buku II titel ke V. Peraturan perundangundangan lain yang mengatur tentang pengangkutan antara lain :
1. Undang-Undang No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian
2. Undang-Undang No 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
3. Undang-Undang No 15 tahun 1992 tentang Penerbangan
4. Undang-Undang No 21 tahun 1992 tentang Pelayaran
Masyarakat sebagai pengguna atau konsumen jasa transportasikeberadaannya dilindungi oleh hukum, seperti Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Pelaksanaan pengangkutan atau transportasi secara umum didalamnya terdapat dua subyek yaitu pengirim atau penumpang dan perusahaan pengangkut. Dalam hal ini perusahaan pengangkut menyediakan jasa pelayanan pengangkutan bagi pengirim atau penumpang, dengan kata lain bahwa pengirim atau penumpang adalah pengguna atau konsumen jasa pelayanan pengangkutan yang disediakan oleh perusahaan pengangkutan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan Keterkaitan antara pengguna jasa angkutan sebagai konsumen terlihat dalam ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu - Lintas dan Angkutan Jalan yang terdapat pada Pasal 1 angka 10 yang menyebutkan Pengguna jasa adalah setiap orang dan atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, untuk angkutan orang maupun barang. Melalui dua ketentuan pasal tersebut terlihat hubungan antara konsumen dan pengguna jasa, pengguna jasa angkutan dalam hal ini dikategorikan sebagai konsumen jasa angkutan. Sebagai konsumen, pengguna jasa angkutan tentunya tidak lepas dari aspek perlindungan baik dari kerugian yang mungkin diderita atau terjadi pada saat menggunakan jasa angkutan atau sedang melakukan perjalanan dengan media atau alat transportasi yang disediakan oleh perusahaan angkutan. Tidak hanya perlindungan konsumen saja yang menjadi perhatian, tetapi pemenuhan hak-hak dan kewajiban penumpang sebagai konsumen jasa transportasi atau pemenuhan kewajiban dan hak oleh perusahaan transportasi/penyedia jasa transportasi juga harus mendapatkan perlindungan hukum.
Transportasi darat yang dilakukan melalui jalan raya memiliki kelebihan dibandingkan jenis angkutan lain, yaitu kemampuannya untuk melayani angkutan dari pintu ke pintu / “door to door”. Angkutan darat melalui jalan raya dapat dilihat juga sebagai pemberi umpan atau “feeder” bagi modal transportasi lainnya dengan kata lain merupakan mata rantai awal dan akhir dari seluruh sistem transportasi. Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan sistem transportasi yang efektif dan efisien dengan tetap memberikan perlindungan hukum pada masyarakat sebagai konsumen transportasi, dituntut menyediakan fasilitas, sarana, prasarana, maupun menejemen pengelolaan tranportasi yang baik sesuai dengan Undang-Undang No.14 tahun 1992 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Penyediaan fasilitas yang memadai, misalnya terminal, parkir, tempat pengujian kendaraan bermotor, fasilitas bagi penyandang cacat dan sebagainya harus ada dan bisa berfungsi secara maksimal yang secara langsung dapat berimplikasi pada produk pelayanan transportasi publik.


Referensi.
*Konsumen dan Jasa Transportasi, Lanugranto Adi Nugroho, Fakultas Hukum:
Universitas Muhammadiyah Surakarta
*Transportasi Publik dan Aksesibilitas Masyarakat Perkotaan, Siti Aminah, Jurusan Ilmu Politik FISIP: Universitas Airlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar